- Menyatakan Terdakwa BETHO HERU SEPTYONO Alias BETHO Bin MUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,53 gram ditimbang beserta pembungkusnya, yang setelah dilakukan uji Laboratoris Kriminalistik didapatkan berat bersih 0,31424 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,30766 gram;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk FORTE warna hijau;
- 1 (satu) plastik klip;
- 1 (satu) potongan lakban warna coklat;
- 1 (satu) potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol. AD-4303-KQ beserta STNK-nya;
Putusan PN KLATEN Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MULYAWAN Alias MUL Bin SUMARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik10560