- Menyatakan Terdakwa 1. YULIUS NOVIAN HERMAWANTO bin F.X MUJIYONO, dan Terdakwa 2. EDY PURNOMO Bin (Alm) SLAMET ROHMAD SAJADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Pemalsuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, dengan sim card nomor : 081390358477 ;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, nomor sim card : 087823865548, nomor IMEI 1 : 869949033212315, nomor IMEI 2 : 8699490332123307 ;
- 1 batang HP opo warna merah nomor simcad 085878350433 Nomor IMEI 1, 869600032261296, nomor IMEI 2 ,869600032261288 ;
- 1 batang HP opo GOOGLE PIXEL warna putih nomor simcad 08562869619 ;
- 9 (sembilan) buah kartu vaksin palsu yang belum didistribusikan ;
- 1 (satu) buah kartu vaksin atas nama LUKMAN ARIF HIDAYAT, NIK : 3310251910840003 ;
- 1 (satu) buah kartu vaksin atas nama PRIYANTO, NIK : 3310030103790001;
- 1 (satu) buah kartu vaksin atas nama ANDRIAN NUR HIDAYAT AJI PANGESTU, NIK : 3310220204010001;
- 1 (satu) buah kartu vaksin atas nama NGATIYO, NIK : 3310222201780001 ;
- 1 (satu) buah kartu vaksin atas nama BAYU CANDRA ANGGRIAWAN, NIK : 3310261706890001 ;
- 1 (satu) buah layar monitor merk LG warna hitam ;
- 1 (satu) buah CPU warna hitam tanpa merk ;
- 1 (satu) buah keyboard warna hitam merk logitec ;
- 1 (satu) buah mouse warna hitam merk logitec ;
- 1 (satu) buah printer warna hitam merk Epson ;
- 1 (satu) buah alat pemotong kartu ;
- 17 (tujuh belas) lembar kertas PVC;
Putusan PN KLATEN Nomor 207/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 207/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan saksi DWI HERRY JASMADI ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik7538