- Menyatakan Terdakwa BAYUNI Als BAYEK Bin KARDIMIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- Uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Negara. 2. 1 (satu) buah HP REALME Warna merah beserta simcardnya; 3. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk BENGAWAN SOLO warna biru; 4. 2 (dua) klip plastik berisi Pil sapi berisi 14 (empat belas) butir Pil warna putih; 5. 1 (satu) bekas bungkus rokok MENARA warna merah, 4 (empat) plastik Klip kecil kosong; 6. 7 (tujuh) klip kecil berisi 50 (lima puluh) butir obat / pil warna putih berlogo Y; 7. 51 (lima puluh satu) Klip plastik kecil yang didalamnya berisi pil warna putih berlogo Y sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir pil; 8. 1 cepuk warna putih; 9. 4 (empat) Klip kecil yang didalamnya berisi pil warna putih berlogo yang masing-masing berisi 5 (Lima) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir pil; 10. 20 (dua puluh) Klip kecil yang didalamnya berisi pil warna putih berlogo yang masing-masing berisi 5 (Lima) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir pil; 11. 1 (satu) bekas rokok Dunhil warna hitam berisi 59 (lima puluh sebilan) plastik kecil dan 1 (satu) klip besar; 12. 1 (satu) tas slempang warna dark blue merk DICKIES; 13. 1 (satu) buah HP REDMI warna hitam; 14. 1 (satu) klip kecil yang didalamnya berisi pil warna putih berlogo Y sebanyak 8 (delapan) butir Pil; Dimusnahkan. 15. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR Warna orange putih No Pol AD-6961-AKC beserta STNKnya; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik372