- Menyatakan Terdakwa SAFARI Bin (alm) SUMARJO PANUT dan Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin HADI SUYAMTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAFARI Bin (alm) SUMARJO PANUT dan Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin HADI SUYAMTO dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Nomor : Sprin/122/V/HUK.6.6./2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang pelaksanaan patroli rutin PNBP untuk mencegah penyebaran covid-19 di tempat wisata air, hajatan perkawinan / keramaian di wilayah Kec. Tulung.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangai oleh Tri Saryono tanggal 30 Mei 2021
- 1 (satu) buah flashdisk merk kioxia warna biru dengan kapasitas 16 gb yang berisi rekaman video dalam format Mp4 dengan nama file 20210530_114125 dengan kapasitas video 276,050 Kb.
- 1 (buah) buah flashdisk merk kioxia warna biru dengan kapasitas 16 gb yang berisi rekaman video dalam format Mp4 dengan nama file VID20210530113824 dengan kapasitas video 109,985 Kb dan VID20210530114117 dengan kapasitas video 76,340 Kb
- 1 (satu) potong kaos warna putih bagian depan bergambar dan ada tulisan Tropical
- 1 (satu) potong celana panjang warna krem.
- 1 (satu) buah Topi warna putih
- 1 (satu) potong kaos warna Putih lengan pendek tampak depan bertuliskan ? BLOODS?
- 1 (satu) potong juga celana panjang jeans warna biru
- 1 (satu) buah galon air mineral warna biru merk king?s water
Putusan PN KLATEN Nomor 175/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti:inta Ikasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar tetap terlampir dalam berkas perkara Dimusnahkan. 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik185