- Menyatakan Terdakwa FX Budi Setiawan Bin ST Sukardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan mobil Innova tahun 2004 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari EDY HARYANTO tanggal 10 Oktober 2020;
Putusan PN KLATEN Nomor 193/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Kadarmo, Br Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Kijang Innova, tahun 2004, Nopol F-1456-IO, Warna silver metalik, No.Sin: ITR6020550, Noka: MHFXW4267420009646 atas nama ASEP SUPENDI alamat Alam Tirta Lestari blok M 11 No. 3, Rt 01/15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kab. Bogor seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Sdr. Bayu pemilik Toko OLI ??LANGGENG?? alamat Dk. Tangkilan, Ds. Bonyokan, Kec. Jatinom, Kab. Klaten; - 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Kijang Innova, tahun 2004, Nopol AD-1213-GV, Warna silver metalik, No.Sin: ITR6020550, Noka: MHFXW4267420009646 atas nama EDY HARYANTO alamat Dk. Ngaran, Rt. 001/Rw. 001, Ds. Mlese, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta STNKnya; - 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor Toyota Kijang Innova, tahun 2004, Nopol AD-1213-GV, Warna silver metalik, No.Sin: ITR6020550, Noka: MHFXW4267420009646 atas nama EDY HARYANTO alamat Dk. Ngaran, Rt. 001/Rw. 001, Ds. Mlese, Kec. Ceper, Kab. Klaten; Dikembalikan kepada Pemilik yang berhak yaitu Saksi Prihatin; Dikembalikan kepada saksi Sri Indrati; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik11020