- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYUHADA Alias ARIEL MAULANA Bin MUNAZIR ARAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SYUHADA Alias ARIEL MAULANA Bin MUNAZIR ARAHMAN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 71 (tujuh puluh satu) butir, obat jenis Trihexphenidyl telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk uji Organoleptis Dinas Kesehatan Kab Majalengka
- 45 (empat puluh lima) butir, obat jenis Tramadol telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk uji Organoleptis Dinas Kesehatan Kab Majalengka
- 45 (empat puluh lima) butir Hexymer telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk uji Organoleptis Dinas Kssehatan Kab Majalengka
- Handphone merk Oppo tipe A3s warna hitam
- Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN Mjl |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2020/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyet Mulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2020/PN Mjl
Statistik8914