- Menyatakan Terdakwa Evendi alias Alat anak dari Suryanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,-(dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kulit berwarna Coklat berisikan:
- 8 (delapan) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 39,05 (tiga sembilan koma nol lima gram);
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi warna Hijau dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram ;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) tablet narkotika jenis ekstasi berwarna Merah jambu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima nol) gram ;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) pecahan tablet narkotika jenis ekstasi berwarna Coklat dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna Silver;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna Hitam;
- Uang tunai Rp1.756.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik5219