- MenyatakanTerdakwaMartinus Wiranto Alias Wir Anak Kempontelah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana ?percobaan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat?sebagaimana dalam dakwaan Primer Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisaudapur dengan pegangan kayu.
- 1 (satu) helai switer lengan Panjang warna hitam.
- 1 (satu) helai celana pendek warna putih list hitam bertuliskan FILA.
- 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna kuning bergambarkan boneka dengan noda darah milik Sdr. Valeria Devina.
- 1 (satu) helai celana pendek warna kuning bergambarkan boneka dengan noda darah milik Sdri. Valeria Devina.
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih dengan noda darah milik Sdri. Valeria Devina.
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan noda darah milik Sdri. Valeria Devina.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan noka: MH35TP0065K539685 dan Nosin: 5TP-775402 dengan nomor polisi KB 3693 V tanpa kunci dan STNK.
Putusan PN SANGGAU Nomor 241/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Rika Noviana Alias Rika Anak Lotai 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik8622