- Menyatakan Terdakwa I Muhammar Alias Momok Bin Maryadi dan terdakwa II Diky Ardiansyah Putra Alias Diky Bin Riansyah Ali Usman,tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?,sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SANGGAU Nomor 269/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 269/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah Keyboard Merk Yamaha Type PSR-S970 warna hitam ; - 1 (satu) buah Tas Keyboard Merk Yamaha Type PSR-S970 warna hitam-Biru - 1 (satu) buah ampli merk Euro Power, Type PMP-2000, warna hitam - 1 (satu) buah Wireless Microphone Dikembalikan kepada gereja melalui pengelolanya Saksi Daniel,S.Pd. - 1 (satu) buah tas merk Polo Strike warna hitam - 1 (satu) buah tang - 1 (satu) buah gergaji besi - 1 (satu) buah cutter - 2 (dua) buah obeng plus - 2 )dua) buah oebng min - 1 (satu) buah kunci T - 1 (satu) buah mata obeng Min Dirusak hinga tidak dapat dipergunakan lagi. 6.Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa secara berimbang masing-masing sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.B/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 269/Pid.B/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik6816