- Menyatakan terdakwa Bob Marozas Bin Hamdanus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas tahun) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) buku tabungan BRI BRITAMA dengan nomor rekening: 0506-01-051327-50-6, atas nama Muhammad Rizki, alamat Jl. Kesehatan Rt.02 Rw.02 Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Prov. Riau, beserta kartu ATMnya nomor kartu ATM: 5221.8421.5838
Putusan PN TUBAN Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.024,3 gram; Telah dilakukan pemunahan berat 1.019,3 gr, sisa 4,490 gram 2. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 479,4 gram; Telah dilakukan pemunahan berat 474,4 gr, sisa 4,333 gram 3. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 83,2 gram; Telah dilakukan pemunahan berat 78,2 gr, sisa 4,515 gram 4. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 2,1 gram; Telah dilakukan pemunahan berat 1,6 gr, sisa 0,281 gram 5. 1 (satu) karung paket JNE dengan nomor resi: 470070008715521, atas nama Maulana Ali (anak kandung terdakwa) dengan alamat Ds. Mojomalang Rt.07 Rw.01 Kec. Parengan, Kab. Tuban yang berisikan 1 (satu) bantal; 6. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A5s warna biru dengan nomor sim card: 0822-6839-5272; 7. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 2765 warna biru muda dengan nomor sim card: 0853-7728-1059; 8. 1 (satu) buah tas slempang warna kuning merk Eiger. Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik11510