Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 526/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 526/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Muhamad Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RANI KARTIKA PUTRI alias RANI Binti SUMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 7 ( tujuh ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1). Laporan Audit system tanggal 22 Desember 2020. 2). Pencatatan perbandingan system dengan pencatatan pembukuan yang dilakukan oleh Terdakwa periode tahun 2019 sampai tahun 2020. 3). Surat Pengangkatan Karyawan atas nama RANI KARTIKA PUTRI. 4). Slip Gaji atas nama RANI KARTIKA PUTRI. 5). Photo copy Akta Pendirian PT. Solusi Multi Artha. Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 5 tetap terlampir dalam berkas perkara. 6). 9 (sembilan) pasang Sepatu. 7). 1 (satu) unit Laptop merek ASUS. 8). 1 (satu) unit HP merek Samsung. 9). 1 (satu) buah Karpet bulu warna cokelat. 10). 1 (satu) buah Kulkas. 11). Surat Gadai atas nama RANI KARTIKA PUTRI Nomor H 0476 tanggal 13 Januari 2021. 12). Surat Gadai atas nama RANI KARTIKA PUTRI Nomor H 0468 tanggal 12 Januari 2021. 13). 1 (satu) unit HP merek Samsung A51. 14). Sepasang sepatu Nike Air Jordan. 15). Sepasang sepatu merek Lacoste. Barang bukti nomor 6 sampai dengan nomor 15 dikembalikan kepada korban Smart Deal Grup melalui saksi TINTUS CHRISTIAN NATANAEL. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik21515