- Menyatakan Terdakwa Heru Ciptadi als Encang Heru Bin Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara berlanjut?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Ciptadi als Encang Heru Bin Abdul Gani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat netto 1,2658 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening besar berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu berat netto 23,6784 gram.
- 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru nomor simcard 081282167164;
- 1 (satu) unit handphone Iphone X warna hitam nomor simcard 0812 8323 5753.
- 1 (satu) unit brangkas merek Krisbow warna hitam putih
- 1 (satu) unit timbangan digital warna merek CHQ dan 1 (satu) buah plastik bening besar berisi 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi plastik klip kosong.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,7456 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan pecahan ? pecahan tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 15,9227 gram
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 544/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 544/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Disita dari HERU CIPTADI alias ENCANG HERU bin ABDUL GANI : Dirampas untuk dimusnahkan 2. Disita dari Sdr. RIKI FAISAL bin MAMAN HARIS : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RIKI FAISAL bin MAMAN HARIS 3. Disita dari Sdr. UBAY MUHAROM alias VERON bin SUHERMAN : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa UBAY MUHAROM alias VERON bin SUHERMAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik247