Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Psb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Asyandri Bin Dahwali Pgl Bujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asyandri Bin Dahwali Pgl Bujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus besar Narkotika Golongan I diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas tisu dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. ? 1 (satu) buah tas Merk Prolic///2.0 warna hitam yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening dan dibungkus dengan plastic warna bening, 4 (empat) bungkus sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening dan dibungkus dengan plastic warna bening(Disisihkan dari masing-masing paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis metaphetamine (shabu) sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 5 (lima) gram narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis metaphetamine (shabu) untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan. Dan sisanya sebanyak 133,43 (seratus tiga puluh tiga koma empat puluh tiga) gram Narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis Metamphetamin (shabu) untuk dimusnahkan sebagaimana Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : R-09/L.3.23/Enz.1/02/2021 tanggal 17 Februari 2021)? 1 (satu) pak karet Gelang warna merah yang dibungkus dengan plastic warna bening, ? 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna merah hitam nomor imei 1:356381/08/919226/8 dan Imei 2 : 356382/08/919226/6, ? 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna merah hitam nomor imei 1 : 352713076318601 dan Imei 2 : 352713076319619, 2 (dua) buah gunting warna merah dan hitam, ? 8 (delapan) buah mancis, ? 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi ? 1 (satu) unit Handphone merk OPPO seri A71 warna putih nomor Imei 1 : 868836030276198 dan Imei 2 : 868836030276180, ? 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam nomor imei : 357051/05/948745/6.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkara atas nama Ragil Putra Wicaksono Bin Marjulis Pgl Ragil;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Psb
Statistik3418