- Menyatakan Terdakwa KIVLAN ZEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek revolver jenis Taurus yang didalam magazine-nya berisi 6 (enam) butir peluru kaliber 38 mm disita dari tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang kaliber 22 mm disita dari tersangka TAJUDIN alias UDIN;
- 1 (satu) buah sarung senjata api laras panjang kaliber 22 mm warna hitam disita dari tersangka TAJUDIN alias UDIN;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek kaliber 22 mm (jenis Lady Gun) disita dari tersangka TAJUDIN alias UDIN;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer C22 berikut 5 (lima) butir peluru kaliber 22 mm disita dari tersangka AZWARMI alias ARMI;
- 1 (satu) box peluru kaliber 38 yang berisi 50 (lima puluh) butir peluru disita dari Tersangka HELMI KURNIAWAN Alias IWAN;
- 1 (satu) box peluru kaliber 38 yang berisi 43 (empat puluh tiga) butir peluru disita dari tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN;
- 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 22 mm disita dari tersangka IRFANSYAH alias IRFAN;
- 7 (tujuh) butir peluru tajam kaliber 32 mm disita dari tersangka IRFANSYAH alias IRFAN;
- 4 (empat) butir peluru tajam kaliber 9 mm disita dari tersangka IRFANSYAH alias IRFAN;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam berikut sim card disita dari tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam berikut sim card disita dari tersangka TAJUDIN alias UDIN;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) kartu simcard dengan nomor 0812213879752 dan nomor 0816721646 disita dari tersangka KIVLAN ZEN;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam berikut sim card disita dari tersangka AZWARMI alias ARMI;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih berikut sim card disita dari tersangka AZWARMI alias ARMI;
- 1 (satu) buah handphone warna merah muda berikut sim card disita dari tersangka IRFANSYAH alias IRFAN;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih berikut sim card disita dari tersangka ASMAIZULVI alias VIVI;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiomi berikut sim card disita dari tersangka ADNIL;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 warna hitam berikut sim card nomor 081317894999 disita dari tersangka DRS. HABIL MARATI;
- 1 (satu) surat pernyataan tulis tangan tertanggal 14 Juni 2019 disita dari saksi HELMI KURNIAWAN alias IWAN;
- 1 (satu) surat Pernyataan tulis tangan tertanggal 14 Juni 2019 disita dari saksi TAJUDIN alias UDIN;
- 1 (satu) surat Pernyataan tulis tangan tertanggal 13 Juni 2019 disita dari saksi AZWARNI alias ARMI;
- 1 (satu) surat Pernyataan tulis tangan tertanggal 12 Juni 2019 disita saksi IRFANSYAH alias IRFAN;
- 1 (satu) surat Pernyataan tulis tangan tertanggal 13 Juni 2019 disita dari saksi ADNIL, S.H.;
- 1 (satu) surat Pernyataan tulis tangan tertanggal 18 Juni 2019 disita dari saksi ASMAIZULFI alias VIVI;
- 1 (saru) buah buku mutasi Security lantai 5 Gedung Cawang Kencana disita dari YUNIARO;
- 4 (empat) lembar Surat Keterangan yang tertera tulisan tangan DRS. HABIL MARATI disita dari tersangka DRS. HABIL MARATI;
- 1 (satu) slip print out transaksi atas nama HELMI KURNIAWAN, tanggal 09 Februari 2019 sebesar 15.000 SGD disita dari saksi LEGITA WINDIANA;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama HELMI KURNIAWAN disita dari saksi LEGITA WINDIANA;
- 1 (satu) lembar asli formulir transaksi setara atau diatas Rp. 100.000.000 disita dari saksi LEGITA WINDIANA;
- Rekening Koran Bank BNI Norek 0813178945 atas nama DRS. HABIL MARATI periode tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan tanggal 29 Mei 2019 disita dari disita dari tersangka DRS. HABIL MARATI;
- Salinan Putusan PN. Jakarta Pusat Kelas I A Khusus No. Register 959 / Pid. Sus / 2019 / PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa DRS. HABIL MARATI;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba berwarna Putih yang berisikan Video Testimoni saksi saudara H HELMI KURNIAWAN, saudara TAJUDIN, saudara IRFANSYAH, saudara AZWARMI alias ARMI, dan saudari ASMAIZFI alias VIVI disita dari Penyidik Pembantu ROBBY SASONGKO HERI S;
- 1 (satu) buah Flashdish yang berisi rekaman jalannya seluruh pemeriksaan tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN, AZWARMI alias ARMI, IRFANSYAH alias IRFAN, TAJUDIN, ADNIL, SH dan AZMAIZULFI alias VIVI disita dari Penyidik Pembantu FADHILA MAULANA;
- 1 (satu) buah hard disk merk Toshiba warna hitam disita dari Penyidik Pembantu CARLOS OHARA yang didalamnya terdapat rekaman video yaitu:
- Rekaman pemeriksaan saksi ADNIL, S.H., tanggal 17 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi TAJUDIN, tanggal 12 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan skasi TAJUDIN, tanggal 16 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi TAJUDIN, tanggal 17 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi TAJUDIN, tanggal 10 Juli 2019.
- Rekamam pemeriksaan saksi AZWARMI, tanggal 12 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi AZWARMI, tanggal 19 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN, tanggal 13 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN, tanggal 16 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN, tanggal 17 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN, tanggal 09 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan KIVLAN ZEN, tanggal 14 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan KIVLAN ZEN, tanggal 17 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi ASMAIZULFI Alias VIVI, tanggal 19 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi ASMAIZULFI Alias VIVI, tanggal 22 Juli 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi IRFANSYAH Alias IRFAN, tanggal 08 Juli 2019.
- Rekaman pemeriksaan DRS DRS. HABIL MARATI, tanggal 29 Mei 2019.
- Rekaman pemeriksaan DRS DRS. HABIL MARATI, tanggal 12 Juni 2019.
- Rekaman pemeriksaan DRS DRS. HABIL MARATI, tanggal 10 Juli 2019.
- Rekaman pemeriksaan saksi ROSIDA, tanggal 12 Juli 2019.
- Rekaman pemeriksaan konfrontir terdakwa KIVLAN ZEN, saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN dan saksi TAJUDIN, tanggal 30 Mei 2019.
- Rekaman pemeriksaan konfrontir saksi KIVLAN ZEN saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN dan saksi TAJUDIN, tanggal 18 Juni 2019.
- Rekaman tandatangan hasil sekenario rekonstruksi saksi IRFANSYAH alias IRFAN dan AZWARMI, tanggal 22 Juli 2019.
- Rekaman Video Testmimoni Saksi HELMI KURNIAWAN Alias IWAN, tanggal 11 Juli 2019.
- Hasil pemeriksaan barang bukti tertanggal 10 Desember 2020 dari CHRISTOPHER RIANTO (ahli Digital dan Forensik PT. DIGIFOR INTERTECH ASIA);
- 1 (satu) unit DVR merk AVTECH tipe KPD677LH warna hitam disita dari saksi LEGITA WINDIANA dikembalikan kepada Money Changer PT. Dolartime Premium Forexindo;
- 2 (dua) buku tabungan bank BNI Norek 0813178945 atas nama DRS. HABIL MARATI disita dari tersangka DRS. HABIL MARATI dikembalikan kepada DRS. HABIL MARATI;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 2070 JS disita dari tersangka AZWARMI alias ARMI dikembalikan kepada Terdakwa KIVLAN ZEN;
- 1 (satu) unit mobil Izuzu Warna Silver No. Pol B 9127 UBA berikut kunci kontak disita dari tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN dikembalikan kepada HELMI KURNIAWAN alias IWAN;
- 1 (satu) buah rompi bertuliskan ?POLISI? warna hitam berikut sarungnya disita dari tersangka HELMI KURNIAWAN alias IWAN dikembalikan kepada Polda Metro Jaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribun rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Surono, Br Hakim Anggota Teguh Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Aldino Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya; M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 960/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 960/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Lainnya : 308/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik
Statistik
242
150