- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, terhitung sejak tanggal 20 April 2020;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IXdan Penggugat X terhitung sejak tanggal 20 April 2020 karena perjanjian kerja telah diakhiri sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dan uang penggantian hak kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I : Rp29.670.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Penggugat II : Rp113.714.530,00 (seratus tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Penggugat III : Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Penggugat IV : Rp13.640.150,00 (tiga belas juta enam ratus empat puluh ribu seratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, dan Penggugat X masing ? masing sebagai berikut :
- Penggugat V : Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Penggugat VI : Rp11.130.000,00 (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Penggugat VII : Rp11.085.000,00 (sebelas juta delapan puluh lima ribu rupiah)
- Penggugat VIII : Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah)
- Penggugat IX : Rp14.840.000,00 (empat belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
- Penggugat X : Rp22.031.400,00 (dua puluh dua juta tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya berjumlah Rp895.000,00(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 85/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zumar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik4314