- Menyatakan Terdakwa MAULANA terbukti secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluiruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 5 (lima) plastik kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2073 gram
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold;
- Uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (Empa ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 5 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
- Menyatakan Terdakwa MAULANA terbukti secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluiruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 5 (lima) plastik kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2073 gram
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold;
- Uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (Empa ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 5 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 594/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik299