Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Hanindyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astriwati, Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Meyatakan Terdakwa SULISTYO RAMA SAPUTRA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Jual Beli Narkotika Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih berat brutto :4,10 gram (kode A); 2) 1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih berat brutto : 1,54 gram (kode B); 3) 1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih berat brutto : 2,44 gram (kode C); 4) 1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih berat brutto :1,94 gram (kode D); 5) 1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih berat brutto :0,12 gram (kode E) Total berat bruto 5 (lima) plastik klip tersebut diatas 10,14 gram; 6) 1 (satu) timbangan; 7) 2 (dua) bauh cangklong; 8) 1 (satu) buah pipet; 9) 1 (satu) buah sendok sabu dari uang kertas pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah); 9) 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan yang ujungnya runcing; 10) 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik-plastik klip kosong; seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ACHMAD RIFANI; 11) 1 (satu) buah HP Smartfren berikut simcard; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik328