- 1 (SATU) BUAH KLIP BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 3 (TIGA) POKET KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU SETELAH DIUJI LABORATORIUM HABIS UNTUK PENGUJIAN, SEHINGGA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PERSIDANGAN HANYA 3 KLIP BENING KOSONG;
- 1 ( SATU ) BUAH CELANA PENDEK MERK MANCHU;
- 1 ( SATU ) BUAH HP MERK NOKIA WARNA HITAM BIRU;
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket kristal bening Narkotika jenis shabu setelah diuji laboratorium habis untuk pengujian, sehingga yang dipergunakan untuk persidangan hanya 3 klip bening kosong;
- 1 ( Satu ) buah celana pendek merk MANCHU;
- 1 ( Satu ) buah HP merk Nokia warna hitam biru;
Putusan PT MATARAM Nomor 10/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 10/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Brfarid Fauzi |
Panitera | Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI MATARAM ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 6 JANUARI 2016 NOMOR : 486 / PID. SUS / 2015 / PN MTR YANG DIMOHONKAN BANDING ; MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN TERDAKWA SEPTIAN CAHYADI SISWANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN DAN PSIKOTROPIKA ; - MENGHUKUM TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.1000.000.000,- (SATU MILYARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; - MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI 5 BUTIR PIL HAPPY FIVE SETELAH DIUJI LABORATORIUM HABIS UNTUK PENGUJIAN, SEHINGGA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PERSIDANGAN HANYA 5 BUNGKUS KOSONG PIL HAPPY FIVE; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; - MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Mataram ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Januari 2016 nomor : 486 / Pid. Sus / 2015 / PN Mtr yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan terdakwa SEPTIAN CAHYADI SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman dan psikotropika ; - Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Plastik klip yang didalamnya berisi 5 butir pil Happy Five setelah diuji laboratorium habis untuk pengujian, sehingga yang dipergunakan untuk persidangan hanya 5 bungkus kosong pil Happy Five; Dirampas untuk Negara ; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); - Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 10/PID/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID/2016/PT MTR
Statistik4724