- Menyatakan Terdakwa LUCKY PRATAMA Bin TAMSYUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak paket dengan jasa pengiriman JNT An. LUCKY/WIWIK, 6285732791662 dengan No. Resi JD0131606463;
- Sebungkus plastik klip warna biru dengan logo LETHAL CHEMISTRY yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila/sentetis dengan berat kotor 6,46gram seanjutnya dimasukan di laboratoris dengan berat netto kurang lebih 4,417 gram dan sisa dari laboratoris dengan berat netto kurang lebih 3,591 gram;
- Sebuah casing HP warna putih bening;
- Sebendel kertas vaper;
- Sebuah ATM BCA;
- 1 unit HP merek Infinix warna tosca dengan No. Simcard 6285732791662;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Putra Simbolon, Br Hakim Anggota Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik4310