- Menyatakan Terdakwa ANIK LISTIYANI Alias MAMI LISA Binti KASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi kepada korban sebesar:
- Korban NOORMA AMELIA MILLATIKA sebesar Rp. 34.606.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus enam ribu rupiah);
- Korban EVI SAFITRI FADHILA sebesar Rp. 39.790.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Korban FITRI AISYAH sebesar Rp. 28.955.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Korban KURNIA AYU LESTARI sebesar Rp. 42.020.000,- (empat puluh dua juta dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah baju atasan lengan panjang warna biru dongker motif bunga;
- 1 (satu) buah bawahan rok pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna krem;
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink;
- 1 (satu) dress warna orange motif bunga;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG type A31 warna putih;
- 1 (satu) buah nota kontan Bill karaoke warna orange bertuliskan ?PAPERLINE? ;
- 1 (satu) buah buku catatan B.O. warna biru bergambar bertuliskan ?POS?;
Putusan PN NGANJUK Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Anak Korban NOORMA AMELIA MILLATIKA Alias MILA; Dikembalikan kepada Anak Korban FITRI AISYAH; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik4618