- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Kuasa yang dibuat Tergugat II kepada Tergugat I tanggal; 15 Agustus 2019 ;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Kuasa yang dibuat Tergugat III kepada Tergugat I tanggal; 10 Maret 2020 ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi ;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera membayar sisa hutang atau pinjaman secara tunai sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang menjadi objek jaminan kepada Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01763 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01316
- Menyatakan Obyek Jaminan yaitu berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01763 berupa atas nama NURUL KHOTIMAH (Tergugat II) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.01316 dapat dijual atau alihkan Penggugat dengan ketentuan:
- Penggugat berhak mendapatkan haknya dari objek tanah yang dijual/dialihkan sesuai dengan nilai kerugiannya yaitu sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Penggugat dapat mengalihkan/menjual tanah tersebut terhitung selama 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkaracht);
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tunduk dan taat melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Njk |
|
Nomor | 27/Pdt.G.S/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adiyaksa David Pradipta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G.S/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G.S/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G.S/2021/PN Njk
Statistik2522