Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 19-K/PMT-I/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 19-K/PMT-I/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Asep R Hasyim |
Hakim Anggota | Haii Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hai Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti |
Panitera | Mayor Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sugiyanto, Mayor Czi, NRP 579171, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan kekuasaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin militer yang berat sebelum masa percobaan tersebut habis.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang:1) 4,5 (empat koma lima) M kayu durian.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Sukir. 2) 24,5 (dua puluh empat koma lima) M kayu jenis Racuk olahan terdiri dari jenis papan ukuran kaso, ukuran balok dan ukuran spanel.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Puslatpur Kodiklatad.3) 1 (satu) buah mesin Chain Saw merk Stihl 070 (alat gergaji mesin) warna orange yang digunakan untuk menebang kayu.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-8 (Sdr. Suhardi).4) 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Puslatpur Kodiklatad.b. Surat:1) 1 (satu) lembar foto/gambar yang terdiri dari penebangan pohon, kayu yang ditebang, pengangkutan kayu dan kayu yang sudah berbentuk papan.2) 5 (lima) lembar kwitansi bukti penerimaan/transfer uang sebesar Rp21.432.800,00 (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang diterima oleh Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2020.3) 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Saksi-3 (Letnan Satu Kav Cik Olah) dari Sdr. Awah (Mizwardi) pada tanggal 22 Juli 2020.4) 1 (satu) lembar foto/gambar 29 (dua puluh sembilan) M kayu racuk olahan terdiri dari jenis papan, ukuran kaso, ukuran balok dan ukuran spanel.5) 1 (satu) lembar foto mesin Chain Saw merk Stihl 070 (alat gergaji mesin) warna orange yang digunakan untuk menebang kayu. 6) 1 (satu) lembar foto uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar dengan total sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 7) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti kayu durian milik Sdr. Sukir pada tanggal 8 Oktober 2021.8) 9 (sembilan) lembar foto/gambar pelaksanaan pemisahan barang bukti kayu durian milik Sdr. Sukir.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PMT-I/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 19-K/PMT-I/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PMT-I/AD/VIII/2021
Statistik9544