Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1005/Pdt.G/2020/PA.JP |
|
Nomor | 1005/Pdt.G/2020/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Haeruddin |
Hakim Anggota | H. Udin Najmudin, Dra. Hj. Ernawati |
Panitera | Budy Setyo Rini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonpensiDalam Provisi1. Mengabulkan permohon para Penggugat untuk melaksanakan pemerisaan setempat (descente);2. Tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Pewaris (xxx) telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2014;3. Menetapkan ahli waris Pewaris (xxx) adalah sebagai beriku;3,1) Penggugat I anak Laki-laki (Penggugat I);3.2) Penggugat II anak Perempuan (Penggugat II)3.3) Penggugat III anak Laki-laki (Penggugat III) 3.4) Tergugat I anak laki-laki (Tergugat I);3.5) Tergugat II ahli waris pengganti xxx (Tergugat II);4. Menetapkan harta waris Pewaris (xxx) sebagai berikut;4.1) Sebidang tanah seluas 2.215 M2 terletak di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, desa Situsari kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat;4.2) Hak pakai atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal di atasnya dengan luas 252 M2 dan luas tanah 154 M2 yang terletak di jln Cempaka Baru 12 No.7 RT. 005, RW. 007, Kelutrahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;5. Memerintahkan kepada para ahli waris untuk melakukan pembagian atas harta waris dari Pewaris dengan pembagian dua bagian laki-laki berbanding satu bagian perempuan dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan pelelangan di depan umum dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing;6. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 No. Pol B 2308 PK Merek Toyota Type Rush 1.5.5 warna silver metalik jenis mini bus tahun pembuatan 2009, adalah harta waris Pewaris; Memerintahkan kepada para ahli waris untuk melakukan pembagian atas harta waris dari Pewaris dengan pembagian dua bagian laki-laki berbanding satu bagian perempuan dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan pelelangan di depan umum dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing; Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi dan para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.10.345.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1005/Pdt.G/2020/PA.JP
Statistik2400