Putusan PN BANGLI Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Roni Eko Susanto, Amirotul Azizah |
Panitera | Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PUTU SUTININGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,37 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,35 gram netto;2) 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam kombinasi biru lengkap dengan 2 (dua) Simcard dan 1 (satu) kartu memori;3) 1 (satu) potong pipet bening garis biru, 4) 1 (satu) buah pipa kaca, 5) 1 (satu) buah kuas kosmetik warna coklat kombinasi hitam;6) 1 (satu) buah kuas kosmetik warna hitam kombinasi silver;7) 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver;8) 1 (satu) lembar tissue warna putih;Dimusnahkan;9) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah DK 5709 ACJ;10) 1 (satu) buah kunci kontak;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik10535