- Menolak Tuntutan Provisi Pemohon;
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/422/II/RES.1.9./ 2020/Ditreskrimum, tanggal 20 Februari 2020 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon kepada Pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/422/II/RES.1.9./2020/Ditreskrimum, tanggal 20 Februari 2020 yang diterbitkan Termohon dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/65/IV/RES.1.9.2021/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan Tersangka;
- Merehabilitasi dan memulihkan nama baik serta hak-hak Pemohon, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar NIHIL;
- Menolak permohonan lain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/Pid.Pra/2021/PN Sby |
|
Nomor | 26/Pid.Pra/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Pra/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Pra/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Pra/2021/PN Sby
Statistik2910