- Menyatakan Terdakwa ARIEF RAHMAN RAHMATULLAH Bin TEGUH PRAYETNO identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIEF RAHMAN RAHMATULLAH Bin TEGUH PRAYETNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Rizki Febriantomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan tulisan 150 yang berisi 5 (lima) paket serbuk Kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih keseluruhan total 0,17 gram; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan tulisan 200 yang berisi 2 paket serbuk Kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan total 0,17 gram; 3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan tulisan 250 yang berisi 2 paket serbuk Kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan total 0,52 gram; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,8 (nol koma delapan) gram; 5. 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi obat warna putih dengan penanda strip yang mengandung Carisoprodol yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi masing-masing 10 Tablet dan 2 bungkus plastic klip berisi 7 (Tujuh) Tablet dengan total keseluruhan 44 (empat pulh empat) Tablet. Bahwa dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih total 0,8 (nol koma delapan) gram guna dikirim dan diperiksa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin sehingga tersisa 9 (sembilan) paket dengan berat total 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, selain itu dari 44 (empat puluh empat) tablet yang mengandung karisoprodol telah disisihkan 4 (empat) tablet sehingga tersisa 40 (empat puluh) tablet sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Penyidik tanggal 27 Juli 2021; 6. 1 (satu) bungkus kotak rokok Up Mild warna ungu; 7. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna Hitam; 8. 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang bertuliskan Marina; Dirampas untuk dimusnahkan. 9. uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2448 k/pid.sus/2022
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik10016