- Menyatakan Terdakwa Yayan Suriyadi bin Ahmat Gapuri (Alm) identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yayan Suriyadi bin Ahmat Gapuri (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam bertuliskan CONSTANT yang terbungkus plastik;
- 2 (dua) pack plastic klip;
- 1 (satu) handphone merk vivo warna hitam biru;
- Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diaudin, Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2738 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik9510