Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 71/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I YUDA PRATAMA dan Terdakwa II ANTON ELFAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. Buah kelapa sawit sebanyak kurang kurang lebih 4500 kg2. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 2 tanggal 25 Januari 2000 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.3. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 26 tanggal 3 Desember 1999 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.4. 1 (satu) rangkap photocopy Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto Nomor 27 tanggal 7 Juli 1999 yang dilegalisir oleh kantor pusat divisi ADK Bank BNI tanggal 1 April 2021.5. 1 (satu) rangkap photocopy Berita Acara rapat nomor 53 tanggal 17 Januari 2017 yang dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Deli Serdang an. ENDRA THASLIM, SH tanggal 31 Maret 20216. 1 (satu) rangkap photocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/234/BUD-PASBAR/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Budaya (IUP) kepada PT. Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat yang dikeluarkan di Simpang Empat tanggal 4 April 2011 yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat.7. 1 (satu) lembar peta kebun Anam Koto lokasi Pasaman abarat, Sumbar.(Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Anam Koto)8. 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi jenis Colt Diesel PS 100 warna kuning Nomor Polisi : BA 9036 T, Nomor Mesin : 4D31C824354 dengan nomor rangka tidak ditemukan.(Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi ANDRIAN) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik430