- Menyatakan Terdakwa Muhamad Sejapi Idin alias Ical bin Suherman dan Terdakwa Agung Farhanudin alias Abay bin Aang Apipudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Samsung J7 warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B- 3247-CFR warna hitam;
- 1 (satu) buah dus hp Samsung J7 warna gold;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol : B- 3247-CFR warna hitam;
- 2 (dua) buah lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol : B- 3247-CFR warna hitam;
- 1 (satu) buah plat nomor kendaraan A 3808 DT;
- ikembalikan kepada saksi Agus Nurnanto Bin Sudiono;
- 1 (satu) buah HP Vivo Y 17 warna satin Black;
- 1 (satu) buah dus hp Vivo Y 17 warna satin Black;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- ikembalikan kepada saksi Acep Treswanto Bin Munandar;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa Nopol dan tidak dilengkapi surat surat;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam;
- irampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Gress;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SERANG Nomor 1020/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1020/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1020/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1020/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1020/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik3114