- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING; ------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA; -------------------
- MENYATAKAN BATAL KPTS TERGUGAT/TERBANDING NOMOR: 141/40/KPTS/2019 TANGGAL 19 NOPEMBER 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN KEUCHIK DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG GUNONG KUPOK, KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA; -----------------------------------------------------
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN NOMOR: 141/40/KPTS/2019 TANGGAL 19 NOPEMBER 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN KEUCHIK GAMPONG GUNONG KUPOK, KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA; --------------------------------------------------------------------------------------
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MEREHABILITASI KEDUDUKAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEPERTI SEMULA SEBAGAI KEUCHIK GAMPONG GUNONG KUPOK KECAMATAN TADU RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding; ------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya; -------------------
- Menyatakan batal Kpts Tergugat/Terbanding Nomor: 141/40/Kpts/2019 tanggal 19 Nopember 2019 Tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya; -----------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat/Pembanding untuk mencabut Keputusan Nomor: 141/40/Kpts/2019 tanggal 19 Nopember 2019 tentang Pemberhentian Keuchik Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya; --------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan dan merehabilitasi kedudukan Penggugat/Pembanding seperti semula sebagai Keuchik Gampong Gunong Kupok Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya; --------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 181/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 181/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brherman Baeha |
Panitera | Erianur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; ---------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 11/G/2020/PTUN-BNA TANGGAL 26 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING; --- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ---------------- - membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 11/G/2020/PTUN-BNA tanggal 26 Juni 2020 yang dimohonkan banding; --- MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 181/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 181/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik3524