- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;-----------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR : 19/G/20120/PTUN-BKL TANGGAL 4 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;-----------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 19/G/20120/PTUN-BKL tanggal 4 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 195/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 195/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brjamres Saraan |
Panitera | Erianur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; ------------------------------ DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;------------------------ MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding; ------------------------------ Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;------------------------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 195/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/TUN/2021
Banding : 195/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik5543