Putusan PN IDI Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Rifki Fauzi Alias Si Kip Bin M.Jamil Abbas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Rifki Fauzi Alias Si Kip Bin M.Jamil Abas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?tindak pidana Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 5. Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) buah Gunting Potong - 1(satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam - 1(satu) buah dompet kecil warna merah muda (pink) yang didalamnya terdapat 9(Sembilan) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening dengan berat keseluruhan 2,23(dua koma dua puluh tiga) gram,6(enam) buah paket plastik kosong warna putih bening,dan 1(satu) unit timbangan digital warna hitam. Dirampas untukk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik193