Putusan PTA MAKASSAR Nomor 119/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA NOMOR 137/ PDT.G/2021/PA. SGM, TANGGAL 19 MEI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SYAWAL 1442 HIJRIAH: DALAM REKONVENSI. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA NOMOR 137/ PDT.G/ 2021/PA. SGM, TANGGAL 19 MEI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SYAWAL 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 4.500.000,00.(EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP510.000.00, (LIMA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 137/ Pdt.G/2021/PA. Sgm, tanggal 19 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Syawal 1442 Hijriah: Dalam Rekonvensi. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 137/ Pdt.G/ 2021/PA. Sgm, tanggal 19 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Syawal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00.(empat juta lima ratus ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp510.000.00, (lima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik7234