- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di dihadapan Pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pendeta Rahmat Lumban tobing,STH, pada tanggal 06 Oktober 2018 dan perkawinan tersebut tercatat di Kantor catatan sipil Kota Tangerang Selatan Akta Perkawinan No 3674 /KW/12122018 ? 001 tertanggal 12 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil, Kota Tangerang Selatan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Menetapkan Hak Asuh Anak dari Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu 1 (satu) orang anak Laki-laki bernama IVANDER GOKLAS SIRAIT yang lahir di Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2019, diserahkan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau Pejabat lain yang ditunjuk guna menyampaikan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tempat terjadinya perceraian, dan Kantor catatan sipil Kota Tangerang Selatan guna mencatat tentang perceraian ini dalam daftar yang telah tersedia untuk itu
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang adanya perceraian dalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan dalam Tenggang waktu 60 (enam puluh ) hari setelah putusan initelah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, yaitu sebesar Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 529/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Suharini, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 529/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik150