Putusan PN TONDANO Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans W S Pangemanan |
Hakim Anggota | Arni M. Thalib, Christyane P Kaurong |
Panitera | Royke Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian;2. Menyatakan objek tanah sengketa yang terletak ditempat bernama Wanata di Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, seluas 30.700 M2 (30 ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas :Utara : Berbatasan dengan kebun Jemaat GMIMSelatan : Berbatasan dengan Gudang GaramTimur : Berbatasan dengan Johny Pangkey Barat : Keluarga Besar Lang, Pingkan M. Manoppo. adalah objek tanah yang sah milik Penggugat yang diperoleh dari Conie Wungow Lang;3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai menduduki objek tanah sengketa adalah penguasaan yang tanpa hak atau perbuatan melanggar hukum;4. Menyatakan penyerahan tanah warisan melalui surat pemberian hak atau surat warisan antara Conie Wungow Lang dengan Penggugat sebagaimana surat penyerahan warisan tertanggal 5 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera keluar atau mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan atau menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, untuk dipergunakan dengan aman, tentram, tanpa ada gangguan dari siapapun jika perlu dengan bantuan aparat keamanan;6. Menyatakan Turut Tergugat untuk dapat menandatangani dokumen sebagai syarat penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan kewenangannya atas objek tanah yang disengketakan; 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.486.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik1124