- Menyatakan Terdakwa Mujianto Alias Kelik Bin Saino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong pakaian anak-anak warna kuning tua;
- 1 (satu) potong pakaian anak-anak warna kuning muda?;
- 1 (satu) buah jaket anak-anak warna coklat dengan ukuran medium;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang sandal anak-anak warna hitam merk Rushton;
- 2 (dua) lembar angsuran terakhir pada tanggal 30 juni 2021 dan 22 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan KBM dari PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK KBM Daihatsu Pick Up dengan No.Pol : AD-1758-PK warna hitam tahun 2012, No. Rangka : MHKP3BA1JCKO48131, No. Mesin : MA16101 atas nama STNK DIDIK SETIYAWAN d/a Taman RT.01/05, Tanjung, Nguter, Sukoharjo milik sdr. Budi Santoso;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB KBM Daihatsu Pick Up dengan No.Pol AD-1758-PK warna hitam tahun 2012, No. Rangka : MHKP3BA1JCKO48131, No. Mesin : MA16101, milik sdr. Budi Santoso;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 158/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Yunus; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik6519