- Menyatakan Terdakwa SARONO Alias SUSILO Alias BENTET Alias H. SARONO Bin (Alm) BAMBANG SISWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) lembar kwitansi pembayaran, antara lain:
- tanggal 21-05-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp2.500.000,-;
- tanggal 03-06-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp2.750.000,-;
- tanggal 17-06-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp10.000.000,-;
- tanggal 18-06-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp3.000.000,-;
- tanggal 01-07-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp12.000.000,-;
- tanggal 02-07-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp3.000.000,- ;
- tanggal 08-07-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp10.000.000,-;
- tanggal 25-07-2019 atas nama H. Sarono sebesar Rp4.000.000,-;
- tanggal 31-07-2019 atas nama Joko Mulyono sebesar Rp5.000.000,-;
- 1 (satu) buah Sertipikat Aslinya No. SHM: 250 atas nama Sdr. Munadi, yang terletak di Ds. Ngrombo Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, dengan luas 2205 meter, Nomor Jual Beli 001 tanggal 21 Mei 2018;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 160/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 160/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yesi Akhista, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:dikembalikan kepada Saksi Munadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik5415