- Menyatakan Terdakwa Setiawan Als Wawan Bin Yanto Srimulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlahRp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas hitam berisi:
- 1 (satu) buah kotak bekas lampu berisi: 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan dibungkus tisu, kemudian diisolasi warna coklat.
- 1 (satu) buah kaleng bertuliskan ?BAKARO COFFEE? berisi:
- 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan dibungkus tisu dan dilakban kertas warna putih.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan dibungkus tisu dilakban warna merah.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan dibungkus tisu diisolasi warna bening.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan didalam plastik klips transparan.
- 1 (satu) buah plastik klips transparan berisi: 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klips transparan.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik bekas permen bertulis KISS MINT warna biru
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik bekas permen bertulis KISS MINT warna hijau
- 1 (satu) buah suru terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam.
- 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok berwarna coklat yang berisi: 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja dibungkus tisu
- 1 (satu) buah plastik bekas warna hijau bertuliskan ?REFINED CHINESE TEA?.
- 2 (dua) buah timbangan warna silver.
- 1 (satu) kotak warna kuning berisi: 10 (sepuluh) pack plastik klips transparan.
- 2 (dua) buah isolasi warna bening.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah lakban warna merah.
- 1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan ZIPPO berisi: 9 (Sembilan) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah alat hisap/bong terdapat sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah kaleng bekas tempat cat.
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna biru dengan nomor Simcard 6282133723889 IMEI1 863802056860740 IMEI2 863802056860757.
- 1 (satu) tube berisi urine
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik1447