- Menyatakan terdakwa Nahdori Als Batak Bin Nurholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nahdori Als Batak Bin Nurholis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seleruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Djarum Super berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1612 gram.
- 1 (satu) buah kotak kecil dibalut esolatif warna hitam berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,3199 gram.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Uniweigh.
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna orange merk The North Face.
- 1 (satu) buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam berikut simcard.
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
- Membebani Terdakwa unuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1421/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1421/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Elly Istianawati, Hakim Anggota R. Aji Suryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1421/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1421/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1421/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik243