- Menyatakan Terdakwa DANITO NIKOLAEV BELGIANO Als DANI Ad NICHOLAS THOMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,07 gram (setelah dilakukan hasil LAB Kriminalistik Narkotika jenis Sabu dengan berat netto awal 0,0474 gram (sisa Lab netto akhir 0,0283 gram kode BB :1291/2021/NNF).
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol POCARI SWEAT dan Korek Api warna hijau,
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih yang ujung sisi lancip dan ujung sisi lain tertutup yang dibakar.
- 1 (Satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujung sisi lancip dan ujung sisi lain tertutup yang dibakar
- 2 (dua) buah potongan plastic bening yang digulung dan dibakar pada satu sisi lain yang dibakar;
- 1 (satu) buah tutup Bong yang terbuat dari bekas tutup botol C 1000 yang sudah dimodifikasi berikut dengan 2 (dua) warna putih dan warna hitam.
- 1 (satu) buah tutup botol bekas yang dimodifikasi dan terdapat 2 (dua) buah lobang pada botol.
- 1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna Ungu yang sudah dimodifikasi
- 1 (satu) buah korek api merk TOKAI warna Biru yang sudah dimodifikasi
- 1 (satu) pack kertas Papir merk NARAYANA.
- 2 (dua) buah plastik Klip Bening.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1471/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1471/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Suharini, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1471/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1471/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1471/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik388