- Menyatakan Terdakwa Inhul Hadi S.E., M.Si., Alias Adi Bin H. Lasmi Ismail tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran uang dari sdri LENNY HERLINA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080013142493 atas nama pemilik rekening sdr INHUL HADI dengan jumlah uang disetorkan Rp90.000.000 (sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 01-10-2019;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran uang dari sdri LENNY HERLINA ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080013142493 atas nama pemilik rekening sdr INHUL HADI dengan jumlah uang disetorkan Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) pada tanggal 31-07-2019;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Penyerahan uang dari Sdr LENNY HERLINA ke Indragiri Exchanger sebesar Rp172.500.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) lembar Surat tanda Penyerahan uang dari Sdr LENNY HERLINA ke Indragiri Exchanger sebesar Rp21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 08 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Surat tanda Penyerahan uang dari Sdr LENNY HERLINA ke Indragiri Exchanger sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta Rupiah) tanggal 28 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Surat tanda Penyerahan uang dari Sdr LENNY HERLINA ke Indragiri Exchanger sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tanggal 07 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar profil akun EDRG atas nama ANDI-IRAWAN2019 dengan jumlah coin EDRG 6236,625 (Enam Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam Koma Enam Ratus Dua Puluh Lima ) Coin EDRG;
- Bukti transfer uang sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah) dari Rekening LENNY HERLINA-1080015928741 ke Rekening INHUL HADI-1080013142493;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna putih merek V-GeN;
- 1 (satu) rangkap data member Indragiri Exchanger PT. Indragiri Digital Aset Indonesia;
- 1 (satu) rangkap data transaksi Penjualan coin EDRG oleh Founder EDRG Bapak INHUL HADI sebelum berdiri perusahaan atas nama akun Komunitas-edinar-indragiri;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan No Rekening : 108-00-1314249-3 atas nama INHUL HADI;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan No Rekening : 108-00-1314249-3 atas nama INHUL HADI dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan September 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian coin EDRG di indragiri exchanger tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp.60.000.000.untuk akun : fajar-ath4r;
- 1 (satu) lembar profil akun : fajar-ath4r;
- 2 (Tiga) lembar Rekening koran bank BRI nomor 701001020641533 atas nama NURHAIRI periode bulan September 2019;
- 3(Tiga) lembar Rekening koran bank BCA nomor 8455234995 atas nama NURHAIRI periode Bulan februari 2020 S/d Bulan Maret 2020;
- 1 (satu) lembar profil akun : nurhairi-edrg;
- 4 (Empat) lembar Rekening koran bank BRI nomor 701001020641533 atas nama JEPI JUANTO periode Agustus 2019 s/d Bulan Februari 2020;
- 1 (satu) lembar profil akun : juanto88;
- 1 (Satu) rangkap Rekening koran Bank BNI nomor 0349068463 atas nama WARJITO periode Bulan Juli 2019 S/d Bulan Januari 2020;
- 1 (Satu) rangkap Rekening koran Bank BNI nomor 0824898972 atas nama WARJITO periode Bulan Juli 2019 S/d Bulan Januari 2020;
- 1 (satu) lembar profil akun : warjito85;
- 1 (satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook Inhul hadi tanggal 2 Mei;
- 1 (satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook antara Inhul hadi dan Edinar Coin Gold tanggal 6 Juni;
- 1 (satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook Inhul hadi tanggal 28 April;
- 1( satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook Inhul hadi tanggal 12 Juni;
- 1 (satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook antara Inhul hadi dan Edinar Coin Gold tanggal 28 April 29, 2021;
- 1 (satu) lembar Screenshot Hasil Postingan Media sosial Facebook Inhul hadi yang bertuliskan SIMULASI KEUNTUNGAN INVESTASI EDINARCOIN GOLD (EDRG);
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung S9 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 warna hitam;
- 3 (tiga) unit All In One PC merek Lenovo warna putih;
- 3 (tiga) unit UPS kapasitas 1200 VA merek ICA CE 1200 warna hitam;
- 1 (satu) unit alat penghitung uang merek TORI;
- 2 (dua) unit keyboard merek Lenovo;
- 1 (satu) unit keyboard merek Acer;
- 1 (satu) set AC merek DAIKIN;
- 1 (satu) set AC merek TCL;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 222/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 222/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam, Brpanitera Pengganti Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir di dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik915420