- Menyatakan Terdakwa ROIKAN bin SOPIYAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROIKAN bin SOPIYAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) buah handphone merk Polytron warna putih, 1 (satu) bendel plastik kecil, 1 (satu) buah boks kecil warna biru ;
Putusan PN BANGIL Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Cahyadi, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,00,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 316/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3505 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 316/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik354