- Menolak propisi gugatan Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hak hadlonah 2 orang anak masing-masing bernama Sisy Dwi Putri Kirani binti Karyoto dan Sasya Dwi Kirana berada pada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeliharaan kedua anak tersebut pada angka 2 tersebut sebesar Rp.4.000.000,-(enam juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa/menikah dan mandiri dengan tambahan nilai 10 % setiap tahunnya;
- Menetapkan harta/benda bergerak berupa :
- Sebelah Utara : Tanah milik H.Daryo.
- Sebelah Timur : Tanah milik Ibu Kanah
- Sebelah Selatan : Tanah sawah.
- Sebelah Barat : Saluran air.
- Tanah sawah atas nama Pemegang Hak Karyoto suami Sugiyanti seluas bau atau seluas 5.247 m2 yang terletak di Blok Pesuruhan nomor persi D 2010 Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah milik Bp.Kasan.
- Sebelah Timur : Tanah milik H. Dargo.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bp.Said/ Sukrib.
- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Pat.
- Tanah sawah atas nama Pemegang Hak Karyoto suami Sugiyanti seluas bau atau seluas 3.245 m2 yang terletak di Blok Pesuruhan Desa Jatiwang Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik H.Usman.
- Sebelah Timur : Tanah milik Kijah.
- Sebelah Selatan : Salura air.
- Sebelah Barat : Tanah milik D
- Menghukum kepada Tergugat Konpensi dan yang menguasai harta/benda bersama tersebut diatas baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk menyerahkan bagian kepada Penggugat Konpensi secara tunai dan secara natura serta apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dapat dilakukan penjualan secara lelang yang hasilnya dibagi antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing bagian;
- Menolak sebagian lainnya dan untuk selain dan selebihnya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.215.000,00,- (tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA SLAWI Nomor 0315/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 0315/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fatkhul Yakin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Taufik, Br Hakim Anggota Dra. Naily Zubaidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Chisan Al Fais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Propisi : Dalam Konpensi : 4.1. Investasi Kapal ikan bernama Karya Candra Abadi senilai Rp.50.0000.000,- ; 4.2. Mobil merek Honda Brio tahun 2018 seharga Rp.145.000.000,-; 4.3. Motor Honda type K1H02N14LO A/T tahun 2016 seharga Rp.15.000.000,-; 4.4. Motor Yamaha Mio tahun 2006 seharga Rp.5.000.000,-; 4.5 Motor Honda CB14A1RRF M/T tahun 2015 seharga Rp.15.000.000,-; dan harta tidak bergerak berupa : 4.1. Tanah sawah sertifikat Hak Milik nomor : 01313 atas nama Pemegang Hak Karyoto suami Sugiyanti seluas bau atau seluas 5.223 m2 yang terletak di Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut ; adalah harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0315/Pdt.G/2021/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 0315/Pdt.G/2021/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0315/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik10069