- Menyatakan Terdakwa Yonatan Anak Dari Yahya Sidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penusuk? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) cm dengan ganggang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung parang berwarna cokelat terdapat pisau kecil ganggang terbuat dari kayu dengan tali berwarna kuning biru;
- 1 (satu) tombak sumpit dengan panjang kurang lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) cm terbuat dari kayu berwarna hitam, yang ujungnya terdapat besi runcing dengan panjang kurang lebih 19 (sembilan belas) cm yang diikat tali rotan;
- 1 (satu) bambu warna cokelat yang digunakan untuk tempat anak sumpit yang terbuat dari bambu sejumlah kurang lebih 165 (seratus enam puluh lima) batang;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Duos warna hitam, nomor sim card : 082150695193, nomor imei 1 : 357572060264006 dan imei 2 : 357573060264004;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa Yonatan Anak Dari Yahya Sidin; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik812