- Menyatakan Terdakwa I ERIKSON SITOHANG Anak dari JHON SITOHANG dan Terdakwa II TONO SIMANJUNTAK Anak dari OSLIDER SIMANJUNTAK bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ERIKSON SITOHANG Anak dari JHON SITOHANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II TONO SIMANJUNTAK Anak dari OSLIDER SIMANJUNTAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci ring merk Tekiro warna silver ukuran 13;
- 1 (satu) buah tang jepit berbahan besi berwarna oren dan abu-abu;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI dengan Nomor rekening 7745-01-010022-53-1 atas nama ERIKSON SITOHANG dengan nomor seri 19644358 berwarna biru;
- 5 (lima) lembar rekening koran tertanggal 04 Agustus 2021 atas nama ERIKSON SITOHANG;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna biru dengan kode IMEI 862535046235455 dan 862535046235448;
- 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GRAND MAX Nopol KT 1885 XP berwarna abu-abu beserta kuncinya;
- 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 12 (dua belas) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 145/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Erikson Sitohang anak dari Jhon Sitohang; Dikembalikan kepada Terdakwa II Tono Simanjuntak anak dari Oslider Simanjuntak; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik790