- Menyatakan Terdakwa I SURADJI Bin TIARJO (alm) dan Terdakwa II HENDY GUNTARNO Alias BENTAR Bin ABDUL LATIEF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna hijau hitam dengan kode IMEI 864427058516576 dan 864427058516568;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI, platinum debit nomor : 5198 9318 4033 7361 atas nama SURADJI;
- 1 (satu) buku tabungan BNI kantor cabang : Samarinda, nomor rekening : 1057796575 nama : SURADJI;
- 20 (dua puluh) halaman rekening koran cabang: Samarinda Rekening : BNI TAPLUS periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021 no rekening : 1057796575 atas nama : SURADJI;
- (satu) unit handphone merk Vivo berwarna biru dengan kode IMEI 869757049513653 dan 869757049513646;
- 80 ( delapan puluh) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 146/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I SURADJI Bin TIARJO (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa II HENDY GUNTARNO Alias BENTAR Bin ABDUL LATIEF; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik1230