- Menyatakan Terdakwa 1. Lulus Akbar Harahap Alias Akbar dan Terdakwa 2. Roni Paty Syahrani Alias Roni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembakaran mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol BK 1789 WR;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih lis merah No.Pol BK 6790 WAF;
- 2 (dua) buah bingkai gorden/kain jendela yang terbakar;
- 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna kuning yang terbakar;
- 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna coklat yang terbakar;
- 1 (satu) buah botol aqua;
- 1 (satu) pasang sandal warna Biru merek Indomaret;
- 1 (satu) bingkai kaca;
- 4 (empat) lembar in house guest list dari Siantar Hotel yaitu tgl 26 Mei 2021, tgl 27 Mei 2021, tgl 28 Mei 2021, tgl 29 Mei 2021;
- 3 (tiga) lembar screen shot pesan WhatsApp dari No HP 085362383319 milik Umar Falingga Harahap ke Nomor HP 081361059722 milik Bamby Iswandi;
- dimusnahkan;
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 272/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 272/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi May Alfaris; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Ridho Alias Ridho |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.B/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 272/Pid.B/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik429