- Menyatakan Terdakwa Umar Falingga Harahap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembakaran mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol BK 1789 WR;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih lis merah No.Pol BK 6790 WAF;
- 2 (dua) buah bingkai gorden/kain jendela yang terbakar;
- 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna kuning yang terbakar;
- 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna coklat yang terbakar;
- 1 (satu) buah botol aqua;
- 1 (satu) pasang sandal warna Biru merek Indomaret;
- 1 (satu) bingkai kaca;
- 4 (empat) lembar in house guest list dari Siantar Hotel yaitu tgl 26 Mei 2021, tgl 27 Mei 2021, tgl 28 Mei 2021, tgl 29 Mei 2021;
- 3 (tiga) lembar screen shot pesan WhatsApp dari No HP 085362383319 milik Umar Falingga Harahap ke Nomor HP 081361059722 milik Bamby Iswandi;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 270/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 270/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Syafii Alias Syafii Alias Safii; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.B/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 270/Pid.B/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik2811