- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2.1) sampai dengan poin (2.9);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) poin (2.1) sampai dengan poin (2.9) untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang, dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lagi untuk Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) poin (2.10) sebesar 258.608.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan baian Penggugat sebagaimana diktum angka (2) poin (2.10) sebesar 258.608.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 1.812.000,- (satu juta delapan ratus dua belas ribu rupiah)
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1333/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 1333/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Musifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Makka Abr Hakim Anggota Dra. Hj. Aprin Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Naili Ivada, Brpanitera Pengganti Pusparini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1 1 unit motor merk Honda, Type PCX, nomor Polisi A 6052 XX; 2.2 2 unit AC Merk Mitsubishi & Panasonic; 2.3 2 unit lemari Es (kulkas) merk Mitsubishi & Panasonic 2.4 1 unit televisi home teater merk Samsung; 2.5 1 set meja rias; 2.6 2 set tempat tidur; 2.7 2 set sofa; 2.8 3 lemari pakaian; 2.9 1 lemari pajangan 2.10 Keuntungan usaha 3 Rumah Makan Padang Cahaya Delima sebesar Rp. 517.217.000,- (lima ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1333/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik301