- Menyatakan terdakwaI San Fernando Pamungkas alias Nando bin Amin dan terdakwa II Valencia Hamka Rahmadan als Valen bin Amrentelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuriandalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadapparaterdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama : 2(dua) tahundan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkanparaterdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha mio soul warna merah dan putih BD- 6198-HD;
- 1 ( satu ) lembar baju kaos warna kuning;
- 1 ( satu ) lembar baju kaos warna hijau;
- 1 ( satu ) buah tas rangsel warna hitam dan biru;
- 1 ( satu ) set alat pemanah;
- 1 ( satu ) unit Alat semprot racun rumput merek solo;
- 5 ( lima ) kg beras;
- 1 ( satu ) unit Megic com warna hitam dan putih
- 1 ( satu ) unit HP Mek XIOAMI warna Gold
- 1 (satu) unit Power Bank Merk MI warna silver
- 1 ( satu ) buah tas sandang warna hitam
- 1 ( satu ) buah Hedset warna hitam
- 2 ( dua ) buah Carger Hp Warna Putih
- 1 ( satu ) buah Staples warna biru
- 1 ( satu ) Kotak isi staples
- 2 ( dua ) buah pena
Putusan PN BENGKULU Nomor 357/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 357/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa II; Dikembalikan Kepada Saksi Korban RAYMON AL FARZA SURENDRA BIN FAHMI EFENDI MULYADI; 6. Membebankan kepadapara Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah R5.000,00 (limaRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 357/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik5612